Pendidikan dalam Konstitusi, antara Janji dan Realita?
Sabtu, 28 Desember 2024 07:27 WIB
Apakah pendidikan di Indonesia benar-benar telah menjadi hak universal, ataukah pendidikan masih menjadi barang mewah bagi sebagian orang?
***
Pendidikan merupakan kebutuhan dasar keberlangsungan hidup dan kemajuan manusia. Setiap manusia membutuhkan pendidikan sepanjang hidupnya. Pendidikan penting, karena manusia akan sulit berkembang dan maju, bahkan menyebabkan terbelakang, jika tak ada pendidikan.
Dengan pendidikan manusia memperoleh ilmu pengetahuan yang berguna bagi keberlangsungan hidup, baik itu untuk diri sendiri maupun lingkungannya. Melalui pendidikan juga, suatu bangsa akan berkembang dan maju di berbagai bidang, baik itu di tingkat nasional maupun internasional.
Menurut Undang-Undang Dasar 1945 Indonesia. Pasal 31 ayat (1) menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, sementara pada ayat (4) menegaskan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk memenuhi hak pendidikan. Hal ini menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak yang fundamental. Namun, pertanyaan besarnya adalah: apakah realitas pendidikan di Indonesia telah sejalan dengan janji konstitusi ini?
Dalam teori konstitusi telah meletakan pendidikan sebagai hak asasi yang harus diakses oleh setiap warga negara tanpa memandang latar belakang, ekonomi, sosial, maupun geografisnya. Tapi, dalam prakteknya, masih banyak ketimpangan yang masih terjadi, seperti anak-anak dari keluarga yang kurang mampu masih kesulitan mengakses pendidikan yang berkualitas karena berbagai hambatan, milai dari biaya yang tersembunyi (hidden cost), misalnya seragam, buku, hingga akses ke sekolah yang memadai.
Ketimpangan ini semakin terlihat dan nyata ketika kita membandingkan kualitas pendidikan yang ada di daerah perkotaan dengan kualitas pendidikan yang ada di daerah pedalaman. Sekolah-sekolah yang berada di perkotaan biasanya memiliki fasilitas yang lebih lengkap, guru yang lebih terlatih, dan sudah menggunakan teknologi dalam pembelajaran. Tapi sebaliknya, pendidikan yang berada di pedalaman, kondisi sekolah masih sering kali memprihatinkan, bangunan yang rusak, kekurangan guru, hingga minimnya sarana pembelajaran.
Kenyataan ini menunjukkan bahwa meskipun pendidikan disebut sebagai hak yang fundamental yang seharusnya pendidikan dapat diakses oleh semua masyarakat tanpa terkucuali, tapi dalam prakteknya pendidikan lebih menyerupai sebuah privilege hanya bisa dinikmati oleh mereka yang mampu secara finansial atau yang kebetulan berada di daerah dengan fasilitas yang memadai, seperti tenaga pengajar berkualitas, sarana teknologi, dan lingkungan yang mendukung pembelajaran. Bagi sebagian besar masyarakat yang kurang mampu atau tinggal di daerah terpencil, pendidikan sering kali menjadi impian yang sulit diwujudkan, mengingat banyaknya hambatan yang menghadang, baik dari segi ekonomi maupun geografis.
Selain itu, alokasi anggaran pendidikan yang mencapai 20% dari APBN juga belum sepenuhnya efektif. Sebagian besar dana ini dialokasikan untuk gaji dan tunjangan guru, sementara kebutuhan lain, seperti pembangunan fasilitas dan pengembangan kurikulum, sering kali terabaikan. Di sisi lain, praktik korupsi dan tata kelola birokrasi yang rumit juga menjadi faktor yang menghambat penyaluran anggaran pendidikan secara merata. Akibatnya, meskipun anggaran pendidikan yang terlihat besar, dampaknya di lapangan tidak mencerminkan manfaat yang signifikan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dengan kondisi seperti ini, wajar jika muncul pertanyaan: apakah pendidikan di Indonesia benar-benar telah menjadi hak universal, ataukah pendidikan masih menjadi barang mewah bagi sebagian orang?

Penulis Indonesiana
0 Pengikut

Ditengah Anggaran Diperdebatkan, Guru Tetap Mengabdi
Senin, 18 Agustus 2025 08:45 WIB
Pendidikan dalam Konstitusi, antara Janji dan Realita?
Sabtu, 28 Desember 2024 07:27 WIBBaca Juga
Artikel Terpopuler